YOUR CORPORATE PARTNER TO BUILD, SUSTAIN & THRIVE
- +62 811-1185-6060
- info@gosustain.id
Perhutanan sosial menjadi salah satu inisiatif strategis dalam kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG) yang mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitarnya. Melalui skema ini, masyarakat memperoleh hak kelola hutan secara legal untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain memberikan manfaat ekonomi, perhutanan sosial juga berperan besar dalam konservasi lingkungan, menjaga keanekaragaman hayati, serta mendukung mitigasi perubahan iklim global.
Secara sederhana, perhutanan sosial adalah kebijakan yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Tujuannya jelas: menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestariannya, sekaligus meningkatkan pendapatan warga sekitar.
Di Indonesia, perhutanan sosial memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
Permen LHK No. 83/2016 – Mengatur lima skema perhutanan sosial, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Permen LHK No. 9/2021 – Menjelaskan tata cara persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
Permen LHK No. 4/2023 – Mengatur pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip ESG, khususnya dalam aspek lingkungan (environment), karena mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan sekaligus memperhatikan aspek sosial dan tata kelola yang baik.
Program perhutanan sosial terbagi menjadi lima skema utama:
Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Memberikan hak kelola kepada kelompok masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan secara lestari, baik kayu maupun non-kayu.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Berfokus pada penanaman pohon untuk meningkatkan produktivitas hutan dan menyediakan sumber bahan baku secara berkelanjutan.
Hutan Desa
Dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat, termasuk pengembangan ekowisata.
Kemitraan Kehutanan
Menghubungkan masyarakat dengan perusahaan atau pengelola hutan dalam pola kerja sama yang saling menguntungkan.
Hutan Adat
Hak kelola diberikan kepada masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dan kultural dengan wilayah hutan tersebut.
Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Program ini memberi peluang kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha berbasis hasil hutan non-kayu, seperti madu, rotan, getah, hingga tanaman obat. Pendekatan ini menguatkan perekonomian tanpa merusak ekosistem.
Pengurangan Deforestasi
Dengan hak kelola yang sah, masyarakat terdorong menjaga kelestarian hutan. Aktivitas ilegal seperti pembalakan liar dapat ditekan, sehingga degradasi hutan berkurang signifikan.
Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan yang berkelanjutan membantu menjaga habitat satwa liar dan melindungi spesies tanaman endemik yang rentan punah.
Kontribusi terhadap Mitigasi Perubahan Iklim
Hutan yang terjaga berfungsi sebagai penyerap karbon (carbon sink), mendukung target pengurangan emisi sesuai komitmen ESG global.
Pemerintah menjadi aktor utama dalam menciptakan kebijakan, memberikan izin, dan memastikan program berjalan sesuai tujuan. Di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mitra swasta berperan dalam:
Pelatihan teknis pengelolaan hutan berkelanjutan.
Pendampingan dalam pemasaran hasil hutan.
Dukungan pembiayaan dan investasi berbasis ESG.
Kolaborasi multipihak ini memastikan bahwa aspek social dan governance dari ESG turut terjaga, sehingga program perhutanan sosial dapat berjalan efektif.
Walau memiliki potensi besar, pelaksanaan perhutanan sosial tidak lepas dari kendala, di antaranya:
Birokrasi Perizinan yang Kompleks
Proses pengajuan izin seringkali panjang dan rumit bagi masyarakat desa.
Keterbatasan Kapasitas Teknis
Tidak semua kelompok masyarakat memiliki keterampilan manajemen hutan yang memadai.
Konflik Lahan
Persinggungan kepentingan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah dapat memicu sengketa.
Desa Nanga Lauk, Kalimantan Barat
Melalui perhutanan sosial, masyarakat mengembangkan ekowisata, pemanfaatan madu hutan, dan pengelolaan sumber daya secara lestari. Hasilnya, pendapatan warga meningkat tanpa mengorbankan kelestarian alam.
LMDH Wono Lestari, Lumajang, Jawa Timur
Bekerja sama dengan Kementerian LHK dan Perhutani, mereka memadukan konservasi hutan dengan agroforestri dan ekowisata, sehingga memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga ekosistem.
Kesuksesan perhutanan sosial bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat, di antaranya melalui:
Pengelolaan hutan berbasis prinsip keberlanjutan.
Pemanfaatan hasil hutan non-kayu untuk diversifikasi pendapatan.
Edukasi kepada generasi muda tentang pentingnya konservasi.
Untuk mempercepat keberhasilan perhutanan sosial, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
Simplifikasi Regulasi
Penyederhanaan prosedur perizinan agar lebih ramah bagi masyarakat desa.
Kolaborasi Multi-Pihak
Menghubungkan masyarakat dengan pihak swasta dan lembaga donor yang berfokus pada investasi ESG.
Penguatan Kapasitas Lokal
Pelatihan rutin dan pendampingan lapangan untuk meningkatkan keterampilan pengelolaan hutan.
Perhutanan sosial bukan hanya kebijakan lingkungan, tetapi juga strategi implementasi ESG yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat, program ini mampu menciptakan sinergi antara pelestarian alam dan pertumbuhan ekonomi.
1. Apa bedanya perhutanan sosial dan konservasi hutan?
Perhutanan sosial melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan hutan, sedangkan konservasi hutan berfokus pada perlindungan ekosistem tanpa eksploitasi sumber daya.
2. Bagaimana cara memperoleh izin perhutanan sosial?
Masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Kementerian LHK sesuai persyaratan dan skema yang tersedia.
3. Produk apa saja yang bisa dihasilkan dari perhutanan sosial?
Selain kayu, ada madu, rotan, getah, tanaman obat, dan potensi ekowisata.
4. Apa peran teknologi dalam mendukung perhutanan sosial?
Teknologi membantu pemetaan kawasan, pemantauan hutan, hingga pemasaran produk berbasis digital.
5. Bagaimana dampaknya terhadap ekonomi lokal?
Dengan akses legal terhadap sumber daya hutan, masyarakat memiliki peluang usaha baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
PT GLOBAL SUSTAINABILITY & DIGITAL CONSULTING
GOSUSTAIN
Copyright © 2025. All rights reserved.