GoSustain – Dalam upaya memperkuat komitmen menuju Net Zero Emission (NZE) dan mempercepat transisi ekonomi hijau, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2 pada 11 Februari 2025.
Peluncuran ini memperluas cakupan sektor ekonomi yang diklasifikasikan sebagai layak mendapatkan pembiayaan berkelanjutan, sehingga memperkuat integritas sektor keuangan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Berbeda dengan versi pertama yang dirilis pada Februari 2024 dan hanya mencakup sektor energi, TKBI Versi 2 mencakup:
“Versi kedua mencakup konstruksi dan real estate, transportasi dan pergudangan, serta sebagian sektor pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya,” ujar Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Menurut Yuliana Sudjonno, Penasihat Keuangan Berkelanjutan dari PwC Indonesia, TKBI Versi 2 menjadi instrumen penting untuk mencegah interpretasi keliru dan praktik greenwashing di tengah maraknya klaim keberlanjutan.
Taksonomi ini juga inklusif: dapat digunakan oleh berbagai pelaku usaha, mulai dari UMKM, perusahaan konsumtif, hingga korporasi besar, dalam melakukan penilaian mandiri terhadap kesesuaian aktivitas mereka dengan klasifikasi keberlanjutan.
Untuk memastikan standar ilmiah yang jelas, TKBI Versi 2 menerapkan:
Kedua pendekatan ini memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi memenuhi standar teknis sebelum dikategorikan sebagai “berkelanjutan”.
Berikut cakupan sektor dan aktivitas berkelanjutan yang diatur dalam TKBI Versi 2:
| Sektor | Contoh Aktivitas Berkelanjutan |
|---|---|
| Energi | Energi terbarukan, CCS, penghentian PLTU |
| Konstruksi & Real Estate | Kota hijau, bangunan rendah karbon |
| Transportasi & Penyimpanan | Kendaraan listrik, SAF, transportasi publik |
| Pertanian, Kehutanan & Lahan | Hutan lestari, perkebunan berkelanjutan, konservasi lahan |
Dalam TKBI Versi 2 juga diperluas dua prinsip penting:
Fokus TKBI Versi 2 adalah interoperabilitas dengan:
Ini memastikan bahwa klasifikasi keberlanjutan Indonesia dapat diterima secara regional dan global, serta meningkatkan daya saing produk keuangan hijau Indonesia di pasar internasional.
Untuk menghindari klaim keberlanjutan yang prematur, OJK juga menerapkan klasifikasi yang lebih tegas:
Dengan perluasan cakupan sektor, penyempurnaan kriteria teknis, serta integrasi aspek sosial dan lingkungan secara komprehensif, TKBI Versi 2 menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap pembiayaan hijau di Indonesia.
“Dengan memperluas cakupan ini, TKBI Versi 2 tidak hanya memperkuat komitmen Indonesia untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan, tetapi juga memperkecil praktik greenwashing,” pungkas Yuliana.
PT GLOBAL SUSTAINABILITY & DIGITAL CONSULTING
GOSUSTAIN
Copyright © 2025. All rights reserved.