Kuota PLTS Atap Dibuka Kembali Mulai 1 Juli 2025: Peluang Besar untuk Industri dan Rumah Tangga

Gosustain TKBI

GoSustain – Dalam upaya memperkuat komitmen menuju Net Zero Emission (NZE) dan mempercepat transisi ekonomi hijau, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2 pada 11 Februari 2025.

Peluncuran ini memperluas cakupan sektor ekonomi yang diklasifikasikan sebagai layak mendapatkan pembiayaan berkelanjutan, sehingga memperkuat integritas sektor keuangan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dari Energi ke Sektor yang Lebih Luas

Berbeda dengan versi pertama yang dirilis pada Februari 2024 dan hanya mencakup sektor energi, TKBI Versi 2 mencakup:

  • Konstruksi dan Real Estate (C&RE)
  • Transportasi dan Penyimpanan (T&S)
  • Sebagian sektor Pertanian, Kehutanan, dan Penggunaan Lahan Lainnya (AFOLU)

“Versi kedua mencakup konstruksi dan real estate, transportasi dan pergudangan, serta sebagian sektor pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya,” ujar Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Mencegah Greenwashing dan Mendukung Pembiayaan Inklusif

Menurut Yuliana Sudjonno, Penasihat Keuangan Berkelanjutan dari PwC Indonesia, TKBI Versi 2 menjadi instrumen penting untuk mencegah interpretasi keliru dan praktik greenwashing di tengah maraknya klaim keberlanjutan.

Taksonomi ini juga inklusif: dapat digunakan oleh berbagai pelaku usaha, mulai dari UMKM, perusahaan konsumtif, hingga korporasi besar, dalam melakukan penilaian mandiri terhadap kesesuaian aktivitas mereka dengan klasifikasi keberlanjutan.

Pendekatan Ilmiah dan Penilaian Multi-Level

Untuk memastikan standar ilmiah yang jelas, TKBI Versi 2 menerapkan:

  • Technical Screening Criteria (TSC)
  • Sector-agnostic Decision Tree (SDT)

Kedua pendekatan ini memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi memenuhi standar teknis sebelum dikategorikan sebagai “berkelanjutan”.

Penambahan Kriteria Hijau untuk Sektor Kunci

Berikut cakupan sektor dan aktivitas berkelanjutan yang diatur dalam TKBI Versi 2:

Sektor Contoh Aktivitas Berkelanjutan
Energi Energi terbarukan, CCS, penghentian PLTU
Konstruksi & Real Estate Kota hijau, bangunan rendah karbon
Transportasi & Penyimpanan Kendaraan listrik, SAF, transportasi publik
Pertanian, Kehutanan & Lahan Hutan lestari, perkebunan berkelanjutan, konservasi lahan

Menjaga Keseimbangan Lingkungan dan Sosial

Dalam TKBI Versi 2 juga diperluas dua prinsip penting:

  • Do No Significant Harm (DNSH)
    Agar aktivitas hijau tidak merusak aspek lingkungan lainnya, seperti keanekaragaman hayati atau pengelolaan limbah.
  • Social Aspect (SA)
    Menekankan perlindungan hak pekerja, kesejahteraan komunitas lokal, dan dampak sosial lainnya.

Selaras dengan Standar Internasional

Fokus TKBI Versi 2 adalah interoperabilitas dengan:

  • ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance
  • Standar internasional lainnya

Ini memastikan bahwa klasifikasi keberlanjutan Indonesia dapat diterima secara regional dan global, serta meningkatkan daya saing produk keuangan hijau Indonesia di pasar internasional.

Klasifikasi: Green, Transition, dan Non-Aligned

Untuk menghindari klaim keberlanjutan yang prematur, OJK juga menerapkan klasifikasi yang lebih tegas:

  • Green (berkelanjutan)
  • Transition (sedang menuju berkelanjutan)
  • Not Aligned (tidak memenuhi kriteria)

Kesimpulan

Dengan perluasan cakupan sektor, penyempurnaan kriteria teknis, serta integrasi aspek sosial dan lingkungan secara komprehensif, TKBI Versi 2 menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap pembiayaan hijau di Indonesia.

“Dengan memperluas cakupan ini, TKBI Versi 2 tidak hanya memperkuat komitmen Indonesia untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan, tetapi juga memperkecil praktik greenwashing,” pungkas Yuliana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Untitled-design-8

PT GLOBAL SUSTAINABILITY & DIGITAL CONSULTING

GOSUSTAIN

Copyright © 2025. All rights reserved.